Ada beberapa hujjah ttg mubahnya FB:
Dalil Naqli (Qur'anSunnah):
1. Tdk ditemukan dasar dari keduanya yang merujuk langsung tentang haramnnya FB, karena memang FB adalah masalah baru yang belum ada saat Qur'an turun dan saat Nabi SAW dawuh.Maka ini bisa di anggap sebagai masalah yg Maskut (didiamkan Syara') dan itu menjadi rahmat seperti Hadits Nabi SAW
yang dikeluarkan Imam al-Daruquthni dan dianggap Hadits hasan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Arbaian”-nya:
إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها ، وحد حدودًا فلا تعتدوها ، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها
“Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian melampauinya, dan mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah melalaikannya, dan mengharamkan beberapa hal yang haram, maka janganlah kalian melangarnya, juga Ia telah mendiamkan (bukan hudud, kewajiban atau larangan) terhadap beberapa masalah, bukan karena lupa (artinya ada kesengajaan dengan mendiamkannya , maka janganlah kalian mencari-cari tentangnya (alasan hukumnya).”
2. Kaidah Usuliyah yg menjadi patokan Ulama Ushul Fiqh Syafiiyah dalam menetapkan suatu hukum terhada suatu masalah yang TIDAK di dapat rujukankan secara langsung dari Qur'an-Sunnah adalah:
الحل ما لم يدل الدليل على تحريمه
"HALAL ADALAH SELAMA TIDAK ADA DALIL (QUR'AN-SUNNAH) YANG MENGHARAMKANNYA"
dari kaidah di atas memunculkan Kaidah Fiqhiyah yg berbunyi:
ألأصل فى الأشياء الإباحة
"HUKUM ASAL BAGI SESUATU MASALAH ADALAH MUBAH/ BOLEH"
Dalil Aqli (AKAL):
1. FB adalah seperti PISAU BERMATA DUA; Satu sisi bisa membuat maslahat, seperti untuk Dakwah Syiar Islam, diskusi yg bermanfaat, dll. Dan satu sisi lagi memang bisa membuat madlorat sebagaimana yang di buat alasan sekelompok ulama jatim (bahkan MUI Jatim pun berencana keluarkan FATWA HARAM FB). Namun kan kita tidak adil jika hanya melihat FB dari yg negatifnya saja,nanti semua teknologi haram donk, HP, Internet bahkan pisau DAPUR JUGA BISA HARAM SEBAB BISA UNTUK MEMBUNUH)
2. Jika FB di haramkan, maka akan lebih berdampak jelek dan madlorat, sebab itu akan mengakibatkan orang baik dan saleh yang biasa berdakwah lewat internet sep. K.H. HASYIM MUZADI (Ket. PB NU), PROF. DR. IMAM SUPRAYOGO (Rektor UIN Malang) yang keduanya juga selama ini memanfaatkan FB untuk tujuan positif dan Dakwah akan berhenti sebab TAKUT Fatwa haram itu atau bukan karena takut, tapi SUNGKAN dan menghormati fatwa Ulama (MUI Jatim). Maka akhirnya FB akan di isi oleh orang yg tidak soleh dan tidak bertanggungjawab dan ini berakibat fatal bagi generasi ini kedepan, karena internet adalah bagian dari kehidupan anak bangsa ini YANG SULIT DI PISAHKAN.
3.Saya heran akan fatwa haram FB, karena ROKOK YANG JELAS-JELAS TIDAK ADA MANFAATNYA SAMA SEKALI BAHKAN BANYAK MADLOROTNYA DENGAN KESEPAKATAN AHLI MEDIS ITU DI MUBAHKAN DAN DI HALALKAN OLEH PARA ULAMA INDONESIA PADAHAL ULAMA DUNIA BANYAK YANG MENGHARAMKAN.
BINGUNG SAYA, APA KARENA MEREKA SUDAH TERLENA DENGAN NIKMATNYA ROKOK BAHKAN SAAT BAHTSUL MASAIL BAHAS HARAMNYA FB PUN MASIH SEMPAT NGEBUL HABISKAN BERBATANG ROKOK.
KALAU GITU, BAIKNYA SEBELUM BERMUSYAWARAH TENTANG FB, MEREKA DIAJARAI DULU DEH BAGAIMANA PAKE FB DAN BERDAKWAH DAN NGAJI LEWAT FB. SAYA JAMIN PASTI MEREKA AKAN MENGATAKAN"NIKMAT BENER FB INI SEPERTI NIKMATNYA ROKOK INI!!!!!!! MAKA MEREKA AKAN KELURKAN FATWA;
"FB HALAL SEPERTI HALALNYA ROKOK"
TAPI SAYA TETAP BERPENDAPAT;
"FB HALAL TAPI ROKOK TETAP HARAM"
HA, HA, HA BERBEDA ITU KAN INDAH!
ANDA BERPIHAK KE MANA WAHAI PARA SOBAT PENGGUNA FB?
Minggu, 07 Juni 2009
Langganan:
Postingan (Atom)